
IMPOUNDED AREA
Ada dua jenis kendaraan saat kita mengimpound, yaitu Roda 2 dan Roda 4.
- Apabila kendaraan roda 2 yang ingin kita impound, maka kita hanya perlu mengunci ban motor tersebut.
- Untuk kendaraan roda 4 kita juga harus membawa kendaraan berjenis towtruck ke tempat kendaraan roda 4 tersebut, lalu kita membawa kendaraan tersebut ke tempat Impounded Vehicle
- Untuk mengisi nama pemilik kendaraan dan plate nomor kendaraan tersebut (jika platenya NO HAVE, ditulis NO HAVE, jika bukan NO HAVE, wajib ditulis dengan nomor platenya). Dan hal ini diwajibkan bagi setiap laporan Impound yang dibuat.
Pelanggaran pada kendaraan akan mengikuti aturan pasal yang sesuai
- PENAL CODE VEHICLE: https://www.PENAL CODE VEHICLE.gov
- TYPE VEHICLE:
VEHICLE

- Format Impound Vehicle: https://www.Format Impound.gov
- Format Unimpound Vehicle: https://www.Format Impound.gov


